UPK Pematang Tiga

Selamat Datang Sahabat-sahabat Semuanya di blog PNPM-MPd Pematang Tiga

Sabtu, 13 Agustus 2011

Tugas dan Tanggung jawab Fasilitator Kecamatan


Fasilitator Kecamatan merupakan pendamping masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap  proses  tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta  membimbing  KPMD atau pelaku-pelaku lainnya di desa dan kecamatan. 

Tugas dan Tanggung jawab Fasilitator Kecamatan :
a.    menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
b.    memfasilitasi KPMD dalam pendataan RTM
c.    menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan.
d.    memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan  dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
e.    memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan (KPMD, PL, Tim Pengelola Kegiatan/ TPK, Unit Pengelola Kegiatan/ UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawas dll.)
f.     memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal baik di desa dan antar desa (BPD, Kepala desa, aparat kecamatan, dll.)
g.    memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
h.    melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya.
i.      memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup seperti bidang pendidikan dan kesehatan (di luar bangunan atau prasarana).
j.      identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan
k.    mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat
l.      mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan
m.   membantu Pendamping UPK dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam.
n.    mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri
o.    melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa
p.    melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat u.p. PjOK
q.    mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
r.     menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan
s.     menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.
t.      memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai  prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening.
u.    mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten.

Jumat, 08 Juli 2011

Download PTO PNPM Mandiri Perdesaan

Bagi kawan-kawan sobat UPK yang ingin mempunyai pegangan PTO PNPM Mandiri Perdesaan silahkan
klik disini

Kamis, 07 Juli 2011

PTO PNPM paska krisis Mandiri Perdesaan ( pdf )

silahkan download PTO paska krisis PNPM Mandiri Perdesaan :) untuk pegangan sobat-sobat Pengurus PNPM

Senin, 04 Juli 2011

Pengelola PNPM Perdesaan

Pengelolaan PNPM-Perdesaan
PPK/ PNPM-Perdesaan berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai instansi pelaksana (executing agency). Dalam membantu pengelolaan program secara nasional, dibentuk Tim Koordinasi (TK) yang terdiri dari Kantor Menko Kesra, Bappenas, Depdagri, Depkeu, dan Dep. Kimpraswil, di berbagai level pemerintahan. Di tingkat Kecamatan, Kepala Seksi PMD bertindak sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) program atau disebut Penanggung Jawab Operasional Kegiatan(PjOK).
Struktur Manajemen PPK/ PNPM-Perdesaan

Prinsip-prinsip PNPM-MPd


Prinsip PPK
PPK menekankan beberapa prinsip sebagai berikut ini :
Transparansi. Setiap kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu.
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat.Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas.Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
Prinsip PNPM-Perdesaan
Prinsip PNPM-Perdesaan terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan beberapa prinsip lain yang merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip yang telah ada dan dilakukan sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:
Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi.Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi.Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Berorientasi pada Masyarakat Miskin.Semua kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat.Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan Keadilan Gender.Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
Demokratis.Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Transparansi dan Akuntabel.Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif.
Prioritas.Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kolaborasi.Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Selasa, 28 Juni 2011

latar belakang PNPM Mandiri

Apa itu PNPM

TENTANG PNPM MANDIRI-PERDESAAN
1.     DEFINISI  ISTILAH

a.      PENGANTAR
Ketika  para  konsultan dan fasilitator  PNPM Mandiri  (konsultan, fasilitator)  berkenalan dengan seseorang, kemudian ditanya dimana Anda bekerja, maka kalau konsultan/fasilitator tersebut menyebut istilah PNPM Mandiri, maka orang yang awam sekali dengan program ini spontan memorinya akan bekerja keras untuk mensinkronkan dengan PNM atau Bank Mandiri. 
PT PNM (PT Permodalan Nasional Madani) adalah salah satu BUMN yang sudah banyak dikenal  oleh masyarakat Indonesia. Tugas utama PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.
Adapun Mandiri adalah nama Bank Mandiri, adalah bank pemerintah terbesar yang berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998, dan merupakan hasil penggabungan dari empat bank pemerintah  yang kolaps akibat krisis ekonomi 1998  (bagian dari program restrukturisasi perbankan):Bank Bumi Daya(BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).

b.      PNPM MANDIRI
PNPM Mandiri adalah sebuah akronim (singkatan) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Bicara soal PNPM Mandiri, masyarakat tentu akan dibingungkan dengan banyaknya istilah PNPM Mandiri yang dilengkapi dengan akronim sektoral, yaitu : PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Generasi, PNPM Mandiri RESPEK, PNPM Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri R2PN, PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri Pariwisata. Kesemua program tersebut merupakan program-program yang mendukung dan bernaung di bawah koordinasi PNPM Mandiri.
Ditinjau dari aspek historis, PNPM Mandiri diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan program ini merupakan scaling up (pengembangan  yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan  program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya.
Lahirnya PNPM Mandiri tidak secara spontan. Setelah Presiden mendapat laporan dari berbagai pihak, mengirim utusan ke berbagai daerah, wawancara langsung dengan pelaku program, bahkan sudah lebih dari 30 negara mengirimkan dutanya untuk belajar tentang pemberdayaan masyarakat  di  Indonesia,  maka mulai  awal tahun 2006 gagasan PNPM sudah menjadi wacana di Istana Negara. Tepatnya pada bulan Agustus 2006, presiden memutuskan bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi program nasional. Kemudian lahirlah pada tahun itu kebijakan tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dua program yang menjadi pilar utama PNPM Mandiri sebelum program-program lain bergabung, adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) dan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan). Kemudian mulai bergabung pada tahun-tahun berikutnya ke dalam PNPM Mandiri adalah P2DTK, PPIP, PUAP, PISEW dan Pariwisata.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak program-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Dimulai dari program yang paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru, adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini merupakan manivestari dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa tertinggal dengan dana sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Bantuan dana bergulir ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir tersebut.
Belajar dari keberhasilan dan kegagalan IDT, kemudian lahir generasi kedua program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri - 1998, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang dilaksanakan Departemen Pekerjaan Umum - 1999, PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir) yang dilaksanakan Departemen Kelautan dan Perikanan, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang dilaksanakan Departemen Sosial, dan lain-lain. Program-program tersebut berjalan sendiri-sendiri menurut kebijakan Departemen yang bersangkutan, tidak terintegrasi, parsial dan sektoral.

c.      PNPM MANDIRI PERDESAAN
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat  yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat  di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu :  a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)  untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building),  dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.

d.      PROGRAM-PROGRAM PENDUKUNG PNPM MANDIRI PERDESAAN
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, terdapat beberapa program pendukung sebagai upaya untuk menangani persoalan kemiskinan secara lebih serius dengan pola dan pendekatan yang  lebih khusus. Program-program tersebut adalah : PNPM Generasi, PNPM P2SPP, PNPM RESPEK, PNPM R2PN dan PNPM Mandiri Pasca Bencana.
 PNPM Mandiri Generasi
PNPM Generasi merupakan program uji coba inovatif yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia di bulan Juli 2007, yang dirancang untuk mempercepat pencapaian tiga Tujuan Pembangunan Milenium:Pendidikan dasar  universal, penurunan tingkat kematian anak, peningkatan kesehatan ibu. PNPM Generasi adalah singkatan dari PNPM Generasi Sehat dan Cerdas.

 PNPM Mandiri P2SPP
Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP) merupakan program yang digagas Tim Koordinasi PNPM-PPK  Nasional sebagai upaya nyata untuk melembagakan sistem pembangunan partisipatif dalam skala yang lebih luas, yang juga diterapkan dalam program pembangunan reguler di daerah.
P2SPP diluncurkan pada Bulan Mei 2006. Sebagaimana dasar pemikiran awal, ruang lingkup P2SPP meliputi : a) pemantapan peran aparat pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui setrawan, b) mengupayakan pengintegrasian prinsip dan prosedur pemberdayaan masyarakat (dalam hal ini prinsip dan prosedur PNPM-Perdesaan) kedalam sistem pembangunan reguler, c) pemberian stimulan berupa Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) di tingkat kabupaten, d) serta memfasilitasi review Peraturan Daerah yang mengakomodir upaya pemberdayaan masyarakat atau pembangunan berbasis masyarakat.

PNPM Mandiri R2PN
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias merupakan salah satu sub program di dalam PNPM mandiri Perdesaan. Program ini diinisasi dalam upaya penanganan kemiskinan secara lebih serius dan khusus kepada masyarakat Pulau Nias pasca bencana gempa bumi dan tsunami akhir tahun 2004. Sebelum diluncurkannya program ini, dalam kondisi masih darurat, penanganannya dilakukan dengan program PPK Pasca Bencana yang berlangsung selama tahun 2005 dan 2006. Selanjutnya mulai tahun 2007, PPK Pasca Bencana digantikan dengan program R2PN. Program ini menangani dua kabupaten, yaitu Kabupaten Nias dan Nias Selatan, yang terdiri dari 9 kecamatan.

PNPM Mandiri RESPEK
Program ini merupakan sub program dari PNPM Mandiri Perdesaan. RESPEK (Rencana Strategi Pengembangan Kampung), merupakan pola penanganan khusus PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Papua dan Papua Barat dengan sumber pendanaan dari dana Otonomi Khusus.

PNPM Mandiri Paca Bencana
Program ini adalah PNPM Mandiri Perdesaan yag difokuskan secara khusus untuk menangani masyarakat lokasi PNPM Mandiri Perdesaan yang dilanda bencana. Dua provinsi yang saat ini menjadi wilayah kegiatan PNPM Mandiri Pasca Bencana adalah Sumatera Barat dan Jawa Barat.

2.      LOGO  PNPM MANDIRI PERDESAAN
Tiga logo yang sering dipergunakan dalam berbagai aktivitas program.