Fasilitator Kecamatan
merupakan pendamping
masyarakat yang berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap
proses tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan
pelestarian serta membimbing KPMD atau pelaku-pelaku lainnya di
desa dan kecamatan.
Tugas dan Tanggung jawab Fasilitator Kecamatan :
a. menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri
Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
c. menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan
kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses
sosialisasi hingga pelestarian kegiatan.
d. memastikan dan memfasilitasi terlaksananya
tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan
prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
e. memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan kepada
masyarakat dan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan
(KPMD, PL, Tim Pengelola Kegiatan/ TPK, Unit
Pengelola Kegiatan/ UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawas dll.)
f. memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan peningkatan
kapasitas pemerintahan lokal baik di desa dan antar desa (BPD, Kepala desa,
aparat kecamatan, dll.)
g. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja
sama Antar Desa (BKAD)
h. melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses
pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan
penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang
sebenarnya.
i. memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap
usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup
seperti bidang pendidikan dan kesehatan (di luar bangunan atau prasarana).
j. identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan
kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan
k. mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan
yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat
l. mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah
dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan
dan ketrampilan
m. membantu Pendamping UPK dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan
ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan
pinjam.
n. mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan
oleh masyarakat sendiri
o. melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap
pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan
desa
p. melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan
upaya penanganannya kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat
u.p. PjOK
q. mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
r. menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan
menyampaikan laporan perkembangan kegiatan
s. menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan
serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik
tersebut.
t. memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur
dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan
kas dan rekening.
u. mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi
penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar